Hargobinangun (web) – (Rabu, 28/12/2022) Bertempat di Balai Kalurahan Hargobinangun, Pemerintah Kalurahan Hargobinangun mengukuhkan Jaga Warga 10 Padukuhan yaitu Padukuhan Jetisan, Sawungan, Purworejo, Banteng, Boyong, Ngipiksari, Kaliurang Timur, Pandanpuro, Randu, Tanen yang berjumlah167 orang. Pengukuhan Jaga Warga menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2021 tentang kelompok jaga warga. Jaga Warga ke-10 Padukuhan ini dikukuhkan oleh Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dengan SK Lurah Hargobinangun. Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Sedangkan Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas:
- kebersamaan;
- sukarela;
- kearifan lokal;
- gotong royong;
- swakarsa; dan
- partisipasi.
Adapun Kedudukan Kelompok Jaga Warga sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.
Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu:
- menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
- melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selanjutnya fungsi Kelompok Jaga Warga adalah:
- sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial;
- sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan
- sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun Wewenang Kelompok Jaga Warga adalah ;
- mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;
- meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan;
- melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada;
- mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Wewenang tersebut dilakukan dengan:
- memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial;
- mengutamakan musyawarah mufakat; dan
- memperhatikan kearifan lokal.
Sehingga diharapkan dapat menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
