Hargobinangun (web) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang hukum kepada Pamong Permerintah Kalurahan Hargobinangun, Kamis 20 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman hadir di Pemerintah Kalurahan Hargobinangun untuk memberikan pembinaan kepada Pamong Kalurahan supaya taat hukum berupa program kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pengertian dan informasi kepada pamong bahwa pentingnya kesadaran hukum agar nantinya masyarakat tidak melanggar hukum dan terhindar dari hukuman dalam hal Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Perlu diketahui, sebagian besar masyarakat kita tidak mengetahui tentang aturan-aturan hukum. Bahkan ada yang tidak sadar telah melakukan pelanggaran hukum dikarenakan tidaktahuan masyarakat tentang aturan yang ada atau kurangnya informasi yang bisa diterima dengan jelas oleh masyarakat. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, supaya pamong mengerti tentang aturan-aturan hukum.
Pada kesempatan kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi atau pembinaan di Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem. Kasi Intelijen Sidrotul Akbar, S.H., M.H. dan jajarannya sebagai narasumber memberikan materi Undang-Undang Peraturan Gubernur DIY Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Pamong Kalurahan yang hadir pada kegiatan ini menyambut dengan sangat antusias karena akhir-akhir ini kasus yang berkaitan dengan kasus pemanfaatan tanah desa sering kali muncul, sehingga pamong kalurahan banyak yang menanyakan tentang kasus-kasus tersebut pada sesi tanya jawab. Pemberian materi yang komunikatif dan mudah diterima, menjadikan diskusi tentang hukum menjadi hal yang tidak canggung bagi pamong sehingga diharapkan kedepan pamong bisa memahami aturan hukum dan bisa terhindar dari hukuman.
